Kalkulator PPN dan PPh 23 Jasa
Alat di atas menghitung PPN dan PPh 23 atas tagihan jasa dalam satu langkah. Masukkan nilai jasa (DPP), pilih tarif PPN, lalu klik Hitung PPN & PPh 23 untuk tahu berapa yang dipotong dan berapa yang diterima rekanan.
Ringkasan:
- PPN = tarif (11% atau 12%) × nilai jasa (DPP).
- PPh 23 = 2% × DPP untuk jasa dan sewa selain tanah/bangunan; naik jadi 4% kalau rekanan tanpa NPWP. Tidak ada batas minimal seperti PPh 22.
- PPh 23 dipotong dari pembayaran ke rekanan; PPN ditambahkan ke tagihan. Rekanan menerima bukti potong sebagai kredit pajak.
Nah, kalau kamu bagian keuangan dan sering bingung memisahkan PPN dari PPh 23 saat membayar jasa, keduanya memang dihitung dari dasar yang sama tapi arah uangnya berbeda. PPN menambah tagihan, sementara PPh 23 justru dipotong dari pembayaran. Kalkulator ini merangkumnya biar kamu tidak salah setor.
Daftar isi
Cara Pakai Kalkulator
- Masukkan nilai jasa atau DPP (belum termasuk PPN).
- Pilih tarif PPN: 11% untuk umum, 12% untuk barang mewah, atau tanpa PPN kalau rekanan bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Centang jika rekanan tidak punya NPWP (PPh 23 naik menjadi 4%).
- Klik Hitung PPN & PPh 23 untuk melihat rincian pajak dan jumlah yang diterima rekanan.
Rumus PPN dan PPh 23
PPN = tarif × DPP
PPh 23 = 2% × DPP
Tanpa NPWP: PPh 23 = 4% × DPP
Berbeda dengan PPh Pasal 22 yang punya batas Rp2 juta, PPh Pasal 23 tidak mengenal ambang minimal, jadi berapa pun nilai jasanya tetap dipotong. PPh 23 juga bukan pajak final, sehingga bukti potong yang diterima rekanan bisa dikreditkan saat menghitung PPh tahunannya.
Objek dan Tarif PPh 23
Tarif PPh 23 ada dua kelompok. Yang 2% berlaku untuk sewa (selain tanah dan bangunan) serta imbalan jasa, misalnya jasa teknik, manajemen, konsultan, perbaikan, kebersihan, katering, dan jasa lain yang dirinci dalam PMK. Yang 15% berlaku untuk dividen, bunga, royalti, dan hadiah. Kalkulator ini fokus pada tarif 2% untuk jasa dan sewa karena itulah yang paling sering ditemui bendahara dan bagian keuangan. Kalau rekanan tidak ber-NPWP, tarifnya naik 100% menjadi 4%.
Contoh Perhitungan
Misalnya perusahaan membayar jasa konsultan seharga Rp5.000.000 (DPP) kepada rekanan ber-NPWP dan PKP. PPN 11% = Rp550.000, jadi total tagihan = Rp5.550.000. PPh 23 = 2% × 5.000.000 = Rp100.000, dipotong dari pembayaran. Rekanan akhirnya menerima Rp5.450.000, dan perusahaan menyetor PPN + PPh 23 = Rp650.000 ke kas negara sambil menerbitkan bukti potong PPh 23 untuk rekanan.
Internal Link Terkait
Belanja barang, bukan jasa? Gunakan kalkulator PPN dan PPh 22. Butuh hitung PPh 23 saja? Lihat kalkulator PPh 23. Mau hitung PPN-nya terpisah? Coba kalkulator PPN.
Sering Ditanyakan
Apakah PPh 23 punya batas minimal seperti PPh 22?
Tidak. PPh Pasal 23 dipotong tanpa memandang besar nilai transaksi, berbeda dengan PPh 22 bendahara yang baru berlaku di atas Rp2 juta. Jadi jasa senilai Rp500 ribu pun tetap dipotong PPh 23 sebesar 2%.
Kenapa PPN ditambahkan tapi PPh 23 dipotong?
PPN adalah pajak atas konsumsi yang dibebankan ke pembeli, jadi ditambahkan ke tagihan. PPh 23 adalah pajak penghasilan rekanan yang dipungut di muka, jadi dipotong dari pembayaran dan disetor atas nama rekanan. Karena itu rekanan menerima bukti potong sebagai kredit pajak.
Kapan pakai PPh 23 dan kapan PPh 21?
PPh 23 dipotong kalau penerima jasa berbentuk badan (perusahaan/CV). Kalau jasanya dikerjakan orang pribadi sebagai tenaga kerja, yang berlaku biasanya PPh Pasal 21. Pastikan memakai jenis potongan yang sesuai status penerima penghasilan.
Nah, itu dia cara menghitung PPN dan PPh 23 untuk tagihan jasa. Dengan pemisahan yang rapi, penerbitan bukti potong dan setoran pajak jadi lebih mudah. Selamat mencoba, semoga bermanfaat 🙂