Kalkulator Premi Asuransi Kendaraan
- Jenis perlindungan—
- Dasar tarif—
- Rentang tarif premi—
- Premi minimum / tahun—
- Premi maksimum / tahun—
Alat di atas menghitung perkiraan premi asuransi kendaraan, baik motor maupun mobil, sesuai rate resmi OJK. Masukkan harga kendaraan, pilih jenisnya, jenis perlindungan, dan wilayah, lalu klik Hitung Premi.
Ringkasan:
- Premi kendaraan dihitung dari persentase tarif OJK dikali harga kendaraan.
- Untuk mobil, tarif dibagi menurut kategori harga dan wilayah; untuk motor, tarif All Risk seragam dan TLO berbeda per wilayah.
- All Risk menanggung kerusakan kecil sampai total, sedangkan TLO hanya untuk kehilangan atau rusak berat.
Mau asuransikan motor atau mobil, patokannya sebenarnya sama: OJK sudah menetapkan tarif lewat Surat Edaran 6/SEOJK.05/2017. Nah, alat ini menyatukan keduanya supaya kamu tinggal pilih jenis kendaraan lalu langsung dapat perkiraan preminya. Praktis untuk membandingkan sebelum bicara ke agen.
Daftar isi
Cara Pakai Alat di Atas
- Isi Harga Kendaraan sesuai harga pasaran atau harga beli.
- Pilih Jenis Kendaraan (mobil atau motor).
- Pilih Jenis Asuransi (All Risk atau TLO) dan Wilayah sesuai lokasi kendaraan didaftarkan.
- Klik Hitung Premi. Voila, perkiraan premi per tahun beserta rentang minimum dan maksimumnya muncul.
Cara Menghitung Premi Kendaraan
Premi per tahun = Tarif (%) x Harga Kendaraan
OJK memberi tarif berupa rentang (batas bawah dan batas atas), jadi perusahaan asuransi bebas menentukan angka di dalamnya. Karena itu hasil alat ini berupa kisaran, bukan satu angka pasti.
Beda Tarif Motor dan Mobil
Untuk mobil, tarif dibagi menjadi 5 kategori harga (dari sampai Rp125 juta hingga di atas Rp800 juta) dan 3 wilayah. Untuk motor, tidak ada kategori harga; tarif All Risk seragam sekitar 3,18% sampai 3,50% di semua wilayah, sedangkan tarif TLO berbeda cukup jauh antarwilayah (Wilayah 3 jauh lebih murah).
Contoh Perhitungan
Motor seharga Rp25.000.000, All Risk, Wilayah 2, tarifnya 3,18% sampai 3,50%. Preminya sekitar Rp795.000 sampai Rp875.000 per tahun. Sementara mobil Rp250.000.000, All Risk, Wilayah 2 (Kategori 3, tarif 2,08% sampai 2,29%), preminya sekitar Rp5,2 juta sampai Rp5,7 juta per tahun.
Beda All Risk dan TLO
All Risk menanggung hampir semua kerusakan, dari lecet kecil sampai kehilangan total, cocok untuk kendaraan baru. TLO hanya membayar kalau kendaraan hilang atau rusak berat di atas 75% nilainya, sehingga preminya jauh lebih murah dan cocok untuk kendaraan yang usianya sudah lebih tua.
Kalkulator Terkait
Butuh hitung khusus mobil? Ada kalkulator premi asuransi mobil All Risk dan versi TLO. Untuk motor, coba kalkulator premi asuransi motor. Mau cek telat pajak? Lihat kalkulator denda pajak kendaraan.
Sering Ditanyakan
Kenapa persentase premi motor terlihat tinggi?
Karena motor lebih rawan hilang dan nilainya relatif kecil, sehingga persentase tarifnya tinggi. Namun karena harga motor jauh lebih murah dari mobil, nominal preminya tetap kecil.
Kendaraan saya masuk wilayah berapa?
Wilayah 1 mencakup Sumatra dan sekitarnya, Wilayah 2 mencakup DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, sedangkan Wilayah 3 mencakup daerah lainnya. Patokannya adalah lokasi kendaraan didaftarkan (pelat/STNK).
Apakah hasil ini pasti sama dengan penawaran agen?
Tidak selalu sama persis. Alat ini memakai rentang tarif OJK, sedangkan penawaran agen bisa berbeda karena perluasan risiko, diskon, atau biaya polis. Gunakan hasil ini sebagai patokan kewajaran.
Nah, itu dia cara memperkirakan premi asuransi kendaraan, baik motor maupun mobil, sesuai rate OJK. Dengan tahu kisaran wajarnya, kamu bisa memilih perlindungan dengan lebih percaya diri. Selamat menghitung, semoga bermanfaat 🙂