Tools

Kalkulator BPJS Jasa Konstruksi (Jakon)

Nilai kontrak konstruksi, tidak termasuk PPN.
Masukkan nilai kontrak yang valid.
Total iuran BPJS Jakon (JKK + JKM)
Nilai kontrak
Iuran JKK
Iuran JKM

Alat di atas menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi (Jakon) dari nilai kontrak proyek. Cukup masukkan nilai kontraknya, lalu klik Hitung Iuran Jakon untuk melihat rincian JKK dan JKM yang wajib disetor kontraktor.

Ringkasan:

  • Iuran Jakon dihitung dari nilai kontrak proyek (bukan dari upah bulanan), sekali bayar untuk seluruh masa proyek.
  • Tarif berjenjang (progresif): makin besar kontrak, makin kecil persentase lapis atasnya. JKK mulai 0,21% dan JKM mulai 0,03% di lapis pertama.
  • Program Jakon mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk pekerja proyek borongan/harian.

Nah, kalau kamu kontraktor atau bagian administrasi proyek, iuran Jakon ini berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan karyawan tetap. Karyawan tetap dihitung per bulan dari gaji, sedangkan pekerja konstruksi proyek dihitung sekaligus dari nilai kontrak karena sifat kerjanya sementara. Kalkulator ini memakai tabel tarif berjenjang sesuai PP 44/2015 biar tidak salah setor.

Cara Pakai Kalkulator

  • Masukkan nilai kontrak proyek konstruksi (tidak termasuk PPN).
  • Klik Hitung Iuran Jakon.
  • Hasilnya memisahkan iuran JKK dan JKM, lalu totalnya. Angka inilah yang disetor kontraktor sebelum proyek dimulai.

Tabel Tarif Berjenjang

Lapis nilai kontrak      JKK       JKM
s.d. Rp100 juta          0,21%     0,03%
> Rp100 jt - Rp500 jt    0,17%     0,02%
> Rp500 jt - Rp1 miliar  0,13%     0,015%
> Rp1 M - Rp5 miliar     0,10%     0,01%
> Rp5 miliar             0,07%     0,005%

Sama seperti tarif pajak progresif, tiap lapis hanya dikenakan pada bagian nilai kontrak yang masuk lapis itu, bukan seluruh kontrak. Tabel ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM.

Contoh Perhitungan

Misalnya nilai kontrak proyek Rp850.000.000. Lapis pertama (Rp100 juta) kena JKK 0,21% = Rp210.000 dan JKM 0,03% = Rp30.000. Lapis kedua (Rp400 juta, dari Rp100 jt ke Rp500 jt) kena JKK 0,17% = Rp680.000 dan JKM 0,02% = Rp80.000. Lapis ketiga (Rp350 juta, dari Rp500 jt ke Rp850 jt) kena JKK 0,13% = Rp455.000 dan JKM 0,015% = Rp52.500. Totalnya JKK Rp1.345.000 + JKM Rp162.500 = Rp1.507.500.

Internal Link Terkait

Butuh hitung BPJS untuk karyawan tetap? Lihat kalkulator BPJS Ketenagakerjaan. Ingin fokus ke iuran JKK saja? Coba kalkulator BPJS JKK. Untuk pekerja mandiri, ada kalkulator BPJS BPU.

Sering Ditanyakan

Kapan iuran Jakon dibayar?

Iuran Jakon dibayar sekali di muka sebelum proyek dimulai, dihitung dari nilai kontrak untuk seluruh masa proyek. Ini berbeda dari BPJS karyawan tetap yang dipotong tiap bulan dari gaji.

Siapa yang menanggung iuran ini?

Kontraktor pelaksana yang mendaftarkan proyek dan membayar iuran. Biaya ini umumnya sudah diperhitungkan dalam penawaran proyek. Yang dilindungi adalah seluruh pekerja proyek, termasuk pekerja harian dan borongan.

Apakah pekerja konstruksi juga dapat JHT dan JP?

Program Jakon standar mencakup JKK dan JKM. Untuk pekerja dengan hubungan kerja tetap, JHT dan JP dihitung terpisah dari upah bulanan, bukan dari nilai kontrak. Kalkulator ini fokus pada iuran Jakon proyek yang paling sering ditanyakan.


Nah, itu dia cara menghitung iuran BPJS Jasa Konstruksi dari nilai kontrak. Dengan angka yang pasti, kamu bisa memasukkannya ke rencana anggaran biaya proyek sejak awal. Selamat mencoba, semoga bermanfaat 🙂